MUJIZAT ALAM (MAHASISWA UNPAD SEMESTER 2 2014) Call Me @MujizatAlam21
MAHASISWA BARU STAN 2014 aamiin.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang masalah
Menurut
Hugo de Groat dalam bukunya De Jure Belli ac pacis (perihal perang dan damai)
mengemukakan bahwa hukum dan hubungan Internasional di dasarkan pada kemauan
bebas dan persetujuan beberapa atau semua Negara. Ini di tujukan demi
kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya. Dalam
pengertian umum, hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur
aktifitas entitas berskala internasional.
Pengertian
hukum internasional menurut beberapa ahli salah satunya adalah Sam suhaedi
mengemukakan bahwa hukum internasional adalah merupakan himpunan aturan aturan
norma norma, dan asas asas yang mengatur pergaulan hidup masyarakat
internasional.
Hukum
Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas negara antara:
(i)
Negara dengan Negara
(ii)
Negara dengan subyek hukum lain bukan negara
atau subyek hukum bukan negara satu sama lain
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur
aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum
Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun
dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian
ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan
perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan
multinasional dan individu.
Hukum
internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum
antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan
dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu.
Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan
asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau
negara.
1.2 Rumusan Masalah
1. Konflik
perbatasan apa saja yang terjadi di Indonesia, Asia, dan juga dunia ?
2. Bagaimana
konflik tersebut dapat terjadi ?
3. Bagaimanakah
penanganan maupun penyelesaian konflik tersebut ?
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1
Konflik Laut China Selatan ( China
dan negara ASEAN )
Permasalahan Laut China Selatan
dilatarbelakangi oleh tiga faktor penting yaitu, ekonomi, strategic, dan
politik. Ketiga faktor tersebut merupakan motif utama bagi claimant state
(negara penuntut) untuk mempertahankan haknya di wilayah Laut China Selatan.
Yang menjadi objek sengketa para pihak di Laut China Selatan terfokus pada dua
pulau utama, yaitu Spratly dan Paracels. Negara-negara yang menjadi claimant
sates untuk pulau Spratly adalah Brunei, China, Malaysia, Filipina, Taiwan,
dan Vietnam. Dua negara terakhir juga menuntut kepemilikan akan Paracels yang
berada di bawah kontrol China sejak tahun 1974.
Kenapa penting dari segi ekonomi?
Karena daerah Laut China Selatan diyakini kaya akan minyak, gas bumi, dan perikanan.
Kenapa penting secara strategic? Karena penguasaan Laut China Selatan,
khususnya bagi China, akan memperkokoh posisi mereka sebagai salah satu global
power. Selain itu, komando dan kontrol atas Laut China Selatan akan
memperkuat posisi negara dari segi maritime regime mengingat wilayah
tersebut merupakan “the heart of Southeast Asia” dari segi aktivitas
maritim. Alasan terakhir adalah aspek politik. Kenapa politik? Karena
permasalahan Laut China Selatan menyangkut masalah klaim teritori. Kekalahan
dalam mempertahankan daerahnya akan menimbulkan masalah domestik, sehingga
dipandang perlu oleh claimant states untuk mempertahankannya sesuai
dengan penafsiran dan pandangan masing-masing demi kedaulatan negara.
Jika kita melihat dari segi hukum
internasional, khususnya dari United Nation Convention on Law of the Sea
(UNCLOS) tahun 1982 yang konten utamanya mencakup mengenai batas maritim
dan pemberian hak atas kekayaan laut, maka ketiga aspek penting di atas menjadi
sangat realistis. Ketika sebuah negara memiliki batas wilayah darat tertentu
yang berbatasan dengan laut, maka kepemilikan tersebut akan berimplikasi pada
kepemilikan wilayah laut.
Seperti kita ketahui bahwa sebuah
negara dapat menikmati zona ekonomi eksklusif (ZEE) yang dihitung 200 nautical
mile (nm) dari baseline. Negara diberikan hak untuk mengeksplorasi
dan mengeksploitasi living dan non-living resources atas laut di
daerah ZEE. Sedangkan hak atas continental shelf (landas
kontingen) yang dapat dihitung hingga 350nm dari territorial baseline
memberikan kebebasan kepada negara untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi non-living
resources. Ketentuan hukum internasional ini jelas memberi dampak ekonomis,
strategic, serta politik bagi claimant states yang akan di back-up
secara hukum jika ingin mengeksplorasi dan mengeksploitasi ZEE dan continental
shelf di daerah LCS – tentu setelah memperoleh kepemilikan.
Dasar klaim LCS
Sebenarnya
hanya terdapat 2 aspek yang dijadikan dasar utama dalam klaim Laut China
Selatan. Aspek tersebut adalah historis dan hukum. Jika kita ingin melihat pada
aspek historis, maka claimant yang menggunakan dasar ini hanya 3 pihak,
yaitu China, Taiwan, dan Vietnam. Bagi China, klaim bermula pada masa
pemerintahan nasionalis Chiang Kai-Shek pada tahun 1947 yang telah
menetapkan “nine interrupted marks” yang mencakup hampir seluruh wilayah
Laut China Selatan. Hal ini ditegaskan kembali oleh Zhou En-Lai yang menegaskan
kalim atas wilayah tersebut pada tahun 1951. Namun dalam klaimnya, China tidak
menjelaskan aspek hukum dari delimitasi batas maritimnya. Setelah melakukan
ratifikasi UNCLOS tahun 1996, China menerapkan ‘archipelagic principle’
saat menggambar batas maritim di sekitar pulau Paracels.
Bagi Taiwan, mereka mengklaim telah menduduki daerah itu
(mencakup sebagian besar wilayah Spratly) sejak tahun 1956. Sedangkan bagi
Vietnam, setelah reunifikasi Vietnam sejak tahun 1975, mereka mengklaim Spratly
dan Paracels atas dasar historical claims of discovery dan occupation
(kependudukan). Namun perlu diketahui bahwa sebelum terjadi reunifikasi
tersebut, Vietnam mengakui kepemilikan Spratly dan Paracels di bawah kekuasaan
China.
Bagaimana dengan pokok gugatan claimant states
lainnya yang merupakan anggota ASEAN? Mereka menggunakan aspek hukum sebagai
dasar gugatan. Mereka menggugat bagian tertentu dari pulau Spratly dan
menggunakan hukum internasional sebagai dasarnya. Filipina mengklaim sebagian
besar daerah Spratly, sebuah wilayah yang disebut dengan Kalayaan pada tahun
1971, dan memperkuat klaimnya dengan melahirkan Peraturan Presiden yang
mengatur wilayah tersebut pada tahun 1978. Malaysia memperpanjang wilayah
landas kontinennya yang berdampak pada pencakupan beberapa wilayah pulau
Spratly. Sedangkan Brunei pada tahun 1998 mengukuhkan wilayah ZEE yang
membentang hingga bagian selatan pulau Spratly dan mencakup Louisa Reef.
Bagaimana
dengan Indonesia? Indonesia bukan pihak dalam sengketa LCS, namun memiliki
perhatian khusus pada isu ini mengingat para pihak sebagian besar merupakan
anggota ASEAN.
Kejadian-kejadian penting di daerah LCS
Terdapat
beberapa kejadian penting di daerah LCS yang patut dicermati untuk memahami
problematika LCS secara komprehensif.
- Untuk mengukuhkan posisinya sebagai negara yang berkuasa atas LCS, China mengelurkan peraturan yang mengatur tentang laut territorial dan wilayah tambahan “Law of the People’s Republic of China on the Territorial Waters and Contiguous Areas.”.Dengan demikian, China memiliki hak atas Spratly dan wilayah maritim sekitarnya secara hukum nasionalnya.
- Pada bulan Februari 1995, China menduduki wilayah Kalayaan, tepatnya pada Mischief Reef. Tidak terima dengan perlakuan China, Filipina menghacurkan marka-marka batas wilayah dan menangkap sejumlah nelayan China pada tahun 1995. Akibatnya, pada tahun yang sama kedua belah pihak menandatangani kesepakatan penyelesaian secara damai di wilayah tersebut.
- Pada tahun 1999, Malaysia melakukan perampasan atas Navigator Reef yang di klaim oleh Filipina. Hal ini memperburuk hubungan kedua negara serta mengundang kritik dari Brunei, China, dan Vietnam.
- Pada tahun 2002, tentara Vietnam yang sedang beroperasi di salah satu pulau kecil melakukan tembakan peringatan pada pesawat militer Filipina yang sedang bertugas.
- Pada tahun 2004, Vietnam sengaja mengirimkan sejumlah warga negaranya ke daerah Troung Sa Lon yang merupakan bagaian dari Spratly. China mengkritik tindakan Vietnam tersebut dan menyebutkan bahwa mereka telah melanggar Declaration on the Conduct of Parties yang ditandatangani tahun 2002.
Kejadian-kejadian
tersebut merupakan beberapa pristiwa penting di daerah LCS yang memicu
ketegangan diantara claimant states.
Langkah konkret
Para
pihak telah melakukan beberapa langkah konkret guna menyelesaikan masalah LCS.
1.
Lokakarya “Managing Potential Conflict in the South China Sea”
Kegiatan
pertama dalam rangka menyelesaiakan konflik LCS yang bersifat multilateral
tersebut dimotori oleh Indonesia, dan pertama kali dilangsungkan pada tahun
1990 dengan disponsori oleh Kanada. Lokakarya ini bertujuan untuk menjalin “confidence
building” di wilayah LCS. Namun karena sifatnya yang 1,5 track
(bukan mengatasnamakan negara tapi bukan juga pihak privat), lokakarya yang
dilakukan setiap tahun ini kurang menyentuh akar permasalahan karana
pembahasannya menghindari masalah-masalah yang berbau jurisdiksi kedaulatan dan
hanya fokus pada low level cooperation. Namun pertemuan tersebut tidak
dapat dipandang sebelah mata, karena salah satu pertemuannya yang dilakukan
pada tahun 1991 di Bandung merupakan cikal bakal terbentuknya Asean
Declaration on South China Sea.
2.
ASEAN Declaration on South China Sea
Deklarasi
yang dilakukan di Manila pada tahun 1992 tersebut merupakan hasil dari
lokakarya yang dilaksanakan di Bandung sebagaimana disebutkan di atas.
Deklarasi tersebut tidak mencakup permasalahan jurisdiksi kedaulatan, akan
tetapi merupakan langkah awal untuk memformulasi Code of Conduct (COC)
yang bersifat tidak mengikat, berdasar pada penyelesaian sengketa secara damai,
dan tidak menggunakan kekerasan. Selain itu, deklarasi ini tunduk pada norma
dan prinsip Treaty of Amity and Cooperation (TAC) tahun 1976. China
sebagai claimant state terbesar tidak mendukung deklerasi ini karena
lebih menginginkan penyelesaian melalui jalur bilateral. Namun pada tahun 1995,
China sudah mulai membuka diri untuk membicarakan LCS di tingkat multilateral
khusus pada kasus pulau Spratly dan sepakat menggunakan UNCLOS sebagai dasar negosiasi.
3.
Pada pertemuan “informal ASEAN Summit” yang dilangsungkan tahun 1999,
Filipina yang didukung oleh Vietnam mengajukan draf COC yang pada intinya
bertujuan untuk mengalihkan pendudukan atas objek sengketa, memuat ketentuan
yang lebih spesifik dari deklarasi Manila, dan mengusulkan untuk melangsungkan joint
development di pulau Spratly. Proposal tersebut ditolak oleh Malaysia dan
China. Malaysia beranggapan hal tersebut terlalu legalistic dan
menyinggung prihal kedaulatan.
4.
Malaysia pun mencoba peruntungannya dengan mengajukan deklarasi bersama atas
pulau Spratly pada pertemuan ASEAN Ministerial Meeting (AMM) ke-35 di
Brunei tahun 2002. Langkah tersebut dimentahkan oleh sebagian besar anggota
ASEAN karena tidak jelas apakah kesepakatan akan diabadikan dalam bentuk
deklarasi atau COC. Karena konsensus tidak tercapai, para Menteri Luar Negeri
sepakat untuk bernegosiasi dengan China guna mendeklarasikan bersama “Declaration
Conduct of Parties in the South China Sea.”
5.
Declaration Conduct of Parties in the South China Sea
Deklarasi
ini ditandatangani oleh China dan ASEAN di Phnom Penh pada bulan November 2002.
Deklarasi ini bertujuan untuk mengurangi ketegangan dan konflik militer di LCS.
Selain itu, deklarasi tersebut juga berpedoman pada UN Charter, UNCLOS,
dan TAC.
6.
Code of Conduct
Upaya
puncak yang dilakukan oleh ASEAN dalam rangka menyelesaikan masalah LCS dalam
bentuk COC belum dapat diterima secara bulat oleh negara anggota ASEAN. KTT
ASEAN ke-21 yang berlangsung di Phnom Penh belum menyepakati COC sebagai
perangkat yang diyakini dapat menyelesaikan polemik LCS. Namun dibahasnya COC
yang pada awalnya didraf oleh Filipina ini menunjukkan iktikad baik para pihak
terkait untuk lebih serius menyelesaikan masalah dengan memasukkan konten hukum
di dalamnya, terutama yang menyangkut dispute settlement melalui
kerangka ASEAN (TAC) atau melalui mekanisme yang sejalan dengan hukum
internasional temasuk UNCLOS.
Prospek penyelesaian masalah
Berubahnya
sikap China yang semula kekeuh agar negosiasiasi terkait LCS harus
dilakukan melalui forum bilateral membuka peluang bagi negara-negara terkait
untuk melakukan perundingan secara multilateral. Hal ini memberikan kemudahan
kepada negara-negara ASEAN untuk bersatu padu dalam merumuskan sebuah perangkat
konkret yang dapat diterima bersama. Pembahasan COC yang semakin matang mulai
sejak pembahasan di tingakat menteri hingga tingkat presiden pada tahun 2012 di
Kamboja merupakan salah satu wujud dari keinginan tersebut. Namun penulis
beranggapan ASEAN terlebih dahulu harus solid secara internal sebelum
mengajukan proposal tersebut ke China. Sebagaimana digaungkan oleh Mentri Luar
Negeri Kamboja dan diamini oleh Sekretaris ASEAN, COC tidak gagal di tingkat
ASEAN karena dari segi konsep ASEAN sudah menyepakati “key elements”
dari COC.
Indonesia
sebagai inisiator lokakarya “Managing Potential Conflict in the South China
Sea” dan sebagai big brother di ASEAN diharapkan dapat terus
mendukung dan mengambil peranan penting dalam penyelesaian sengketa LCS. Status
bukan sebagai claimant state memudahkan Indonesia untuk bertindak
sebagai mediator karena posisinya yang netral. Lokakarya perlu terus
dilanjutkan guna mendukung 1,5 track dalam menyelesaikan masalah melalui
pembahasan joint development dan riset terpadu di daerah konflik.
China
diyakini tidak akan memperkeruh masalah dengan memerangi atau memusuhi Taiwan
dan negara-negara ASEAN mengingat China memiliki dispute dengan Jepang
atas East China Sea. Slain itu, China tidak mau mengambil risiko dengan
melibatkan Amerika dalam penyelesaian sengketa mengingat beberapa claimant
merupakan “sahabat” Amerika. Dengan demikian, pihak-pihak bersengketa harus
memanfaatkan celah ini untuk melakukan perundingan guna perbaikan kondisi di
wilayah LCS.

Posting Komentar
Comment if you like this paper.