Hi, guest ! welcome to Mahasiwa2Universitas. | Contact | CallMe Twitter | CallMe Facebook

Selasa, 12 November 2013

BAB Akidah dan Syariat, Substansi Syariat Islam, Definisi dan Batasan Aurat, Pakaian Wanita di Muka Umum, Dalil-dalil Syariat dan Proses Penggaliannya

RANGKUMAN BAB 1-5 MATA KULIAH AGAMA
Oleh : Mujizat Alam @Mujizat Alam

Disusun Oleh :
Nama    : MUJIZAT ALAM
NPM    : 230210130065
Kelas    : C













FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS PADJAJARAN
JATINANGOR
2013




BAB 1
(Pendahuluan)

Islam: Akidah dan Syariat

Akidah merupakan sudut pandang yang harus diyakini terlebih dulu sebelum meyakini sesuatu yang lain. Sudut pandang ini tidak boleh disusupi dengan keraguan dan dipengaruhi oleh kesamaran. [ Mahmud Syalthut ]
Akidah adalah pemikiran menyeluruh tentang alam semesta, kehidupan dan manusia berikut hubungan ketiganya dengan kehidupan sebelum maupun setelah kehidupan dunia. [Qadhi Taqiyyuddin ]

Syariat adalah sistem atau aturan yang disyariatkan oleh Allah SWT untuk mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, dengan sesama Muslim, dengan sesama manusia, dengan alam semesta, dan dengan kehidupan.
Al-Quran menggunakan kata al-iman (akidah) dan ‘amal ash-shalih (syariat), yang dinyatakan dalam Surat al-Kahfi (18) ayat 107-108; Surat al-Nahl (16) ayat 97; Surat al-Ashar (103) ayat 3; Surat al-Ahqaf (46) ayat 13.
Islam merupakan  satu-kesatuan utuh antara akidah dan syariat.
Didalam islam, akidah merupakan landasan pokok (Al-Ashl) yang membangun syariat. Syariat merupakan refleksi akidah. Oleh karena itu, tidak ada syariat tanpa keberadaan akidah. Sebab, syariat tanpa diladasi akidah seperti bangunan tanpa dasar. [ Mahmud Syalthut ]

Syariat: Refleksi dari Akidah

Keesaan Ketuhanan (Tauhid Rububiyyah)
Tauhid merupakan keyakinan bahwa Allah SWT adalah satu-satunya Sang Pencipta sekaligus Pengatur langit, bumi dan seisinya. Dialah Yang memberi kekuatan dan rezeki kepada semua yang ada di semesta alam ini. Tidak ada satu pun yang terjadi tanpa izin dari-Nya, yang dinyatakan dalam Al QS. Az-Zumar, (QS. Ash Syaffat ), (QS. At-Taghabun).

Keesaan Nama-Nama Allah dan Sifat-Sifat-Nya (Tauhid Asma wa Shifat)
Merupakan keyakinan bahwa Allah memiliki nama dan sifat, yang dengan nama dan sifat-Nya itu, Ia atau Nabi saw melukiskan keadaan diri-Nya. Dikuatkan dengan QS. Thaha [20]:5, QS.Az-Zukhruf [43]:82,  QS Az-Zukhruf [43]: 84-85, QS. As-Syura [42]:11.

Keesaan Ibadah (Tauhid Uluhiyyah)
Belum sempurna tauhid manusia apabila hanya didasarkan pengakuan atas tauhid rububiyyah dan asma’ wa shifat. Agar tauhid-tauhid diatas menjadi sempurna, manusia harus melibatkan tujuan dan sasaran dari tauhid, yakni penyembahan hanya kepada Allah SWT. Sesuai dengan QS. Al-Ankabut [29]: 61, QS. Al Ankabut [29]: 63, QS.Al-An’am [6]:57, QS. Al-Maidah [5]:44, QS.At-Taubah [9]

Islam Sebagai Standar Kehidupan

Akidah Islam harus dijadikan asas dan jiwa bagi penerepan syariat Islam.Islam tidak mengenal ide kebebasan seperti halnya system kapitalisme.Seorang Muslim harus terikat dengan aturan-aturan Allah.Kedudukannya sebagai seorang Muslim mengharuskan dirinya berbicara dan berperilaku sesuai dengan akidah dan aturan Islam.
Namun demikian, Islam tidak akan mengekang dan memaksa non-Muslim untuk masuk ke dalam Islam. Islam telah memberikan kebebasan setiap orang untuk melakukan apa saja asal masih sejalan dengan koridor hukum Allah.














BAB 2
(Substansi Syariat Islam)

Definisi Syariat Islam

Syari’ah berarti agama yang ditetapkan oleh Allah SWT untuk hamba-hambanya yang terdiri dari berbagai hukum dan ketentuan yang beragam.
Secara etimologi, kata ay-syariah mempunyai konotasi masyra’ah al-ma (sumber air minum)
Syari’ah dalam istilah sendiri, berarti agama yang ditetapkan oleh Allah SWT untuk hamba-hamba-Nya yang terdiri dari berbagai hukum dan ketentuan yang beragam.
Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah SWT kepada junjungan kita, Muhammad saw, untuk mengatur hubungan manusia dengan PenciptaNya, dirinya sendiri dan sesamanya.
Syariat Islam merupakan ketentuan dan hukum yang ditetapkan oleh Allah atas hamba-hamba-Nya yang diturunkan melalui Rasul-Nya, Muhammad saw, untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, dengan dirinya sendiri dan dengan sesamanya. Artinya cakupan syariat Islam meliputi akidah dan syariat.

Ruang Lingkup Syariat Islam

Dengan definisi syariat Islam tersebut, jelas bahwa ruang lingkup syariat Islam adalah seluruh ajaran Islam, baik yang berkaitan dengan akidah maupun peraturan atau sistem kehidupan yang menjadi turunannya.Peraturan atau sistem kehidupan Islam merupakan kumpulan ketentuan yang mengatur seleuruh urusan manusia; baik yang berkaitan dengan ubudiah, akhlak, makanan, pakaian, muamalat, maupun persanksian. Tentu saja untuk bisa disebut sistem Islam, ia harus digali dari dalil-dalil tafshili (rinci); baik yang bersumber dari Al-Quran, Hadis Nabi, Ijma’ Sahabat, maupun Qiyas. Ruang Lingkup Syariat islam juga mencakup fikrah(bersifat konseptual dan tidak mempunyai pengaruh secara fisik ) dan tharîqah (bersifat praktis dan aplikatif) juga meliputi keyakinan spiritual (‘aqîdah rûhiyyah) dan ideologi politik (‘aqîdah siyâsiyyah)


Hukum Tidak Berubah Karena Faktor Waktu dan Tempat

Hukum Islam dibangun berdasarkan nash-nash syariat yang tetap. Dalam islam, nash-nash syariat adalah sumber hukum yang kemudian menghukumi realitas. Sangat berbeda dengan hukum produk kapitalisme dan sosialisme.
Esensi kemanusiaan pada diri manusia tidak pernah mengalami perubahan. Yang berubah hanyalah sarana fisik dan wujud materi yang melingkupinya.Dengan demikian, dinamisasi, perkembangan, dan perubahan tersebut sebenarnya hanya menyangkut bentuk-bentuk materi atau sarana-sarana fisik yang dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan jasmaniah maupun naluriahnya, tidak pernah berubah. Karena itualah, berkaitan dengan benda-benda sebagai alat pemuas kebutuhan manusia, Islam telah menggariskan kaidah hukum yang sama yang berlaku untuk segala tempat dan segala zaman.


Syariat Islam dan Aspek Kemaslahatan

Kemaslahatan pada dasarnya adalah diperolehnya manfaat dan terhindarkannya kerusakan.Syariatlah yang dapat menentukan hakikat kemaslahatan tersebut.Sebab, kemaslahatan yang dimaksud tentu kemaslahatan bagi manusia dalam kapasistasnya sebagai manusia yang mempunyai kebutuhan jasmaniah dan naluriah.













BAB 3
(Definisi dan Batasan Aurat)

Definisi Aurat

Menrut pengertian bahasa (Literal), aurat adalah al-nuqshaan wa al-syai’ al-mustaqabbih (kekurangan dan sesuatu yang mendatangkan celaan).
Diantara bentuk pecahan katanya, adalah ‘awara’, yang bermakna qabiih atau tercela, yakni aurat manusia dan semua yang bias menyebabkan rasa malu.
Disebut aurat, karena tercela bila terlihat (ditampakkan)
Menurut Al-Raziy, dalam kamus Mukhtar Al-Syihaah, al-aurat; sau’atu al-insaan wa kullu maa yustahyaa minhu (aurat adalah aurat manusia dan semua hal yang mengakibatkan malu ).

Batasan Aurat Laki-laki

Abu Da’biy, aurat laki-laki adalah kemaluan dan dubur.
Sebagian orang berpendapat, bahwa pusat, paha dan lutut bukan aurat mengajukan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari ‘Aisyah ra.
Pendapat yang lebih kuat dan layak dipegang adalah pendapat yang menyatakan, bahwa pusat, lutut, dan paha adalah aurat. Sebab, hadits-hadits yang diketengahkan pihak pertama, seluruhnya tidak menunjukan adanya khithab untuk seluruh kaum Muslim, tapi hanya bertutur tentang perilaku pribadi Nabi saw.

Perintah Menutup Aurat Bagi Wanita dan Batasan Aurat Wanita

Terdapat dalam QS: al-Nuur ayat 31
Menurut Imam Thabariy, makna yang lebih tepat untuk “perhiasan yang biasa tampak” adalah muka dan telapak tangan. Keduanya bukanlah aurat dan boleh ditampakkan kepada laki-laki asing, kecuali suami dan mahram.penafsiran ini didasarkan pada sebuah riwayat shahih, bahwasanya Aisyah ra telah menceritakan bahwasanya Asma binti Abu bakar masuk ke ruangan wanita dengan berpakaian tipis, maka Rasulullah saw, pun berpaling seraya berkata:
“Wahai Asma’ sesungguhnya perempuan itu jika telah baligh tidak pantas menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil menunjuk telapak tangan dan wajahnya.” [HR. Muslim]







Pakaian Wanita Di Muka Umum

Seorang wanita Muslim tidak boleh keluar di kehidupan umum meskipun ia telah menutup aurat tubuhnya. Sebab, syariat telah menetapkan pakaian tertentu bagi seorang wanita Muslim ketika hendak keluar dari kehidupan khususnya. Adapun pakaian wanita yang telah ditetapkan oleh syariat bagi wanita ketika ia keluar di kehidupan umum adalah khimar dan jilbab. Khimar adalah kerudung yang menutup kepala hingga dada. (QS: al-Nuur: 31).  Sedangkan perintah untuk mengenakan jilbab tersebut di dalam surat al-Ahzab:59

Larangan Bertabarruj

Pada dasarnya, Islam telah melarang wanita melakukan tabarruj (menampakkan perhiasannya). Dengan kata lain, tabarruj adalah hukum lain yang berbeda dengan hukum menutup aurat dan hukum wanita mengenakan kerudung dan jilbab. Walaupun wanita telah menutup aurat dan berbusana syar’iy, namun tidak menutup kemungkinan ia melakukan tabarruj. Yang dimaksud tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan kecantikannya kepada non mahram. Adapun larangan tabarruj telah ditetapkan Allah SWT didalam surat al-Nuur ayat 60.

BAB 4
(Dalil-dalil Syariat dan Proses Penggaliannya)

Dalil-dalil Syariat

Dalil syariat adalah sesuatu yang digunakan untuk mengetahui hukum-hukum syariat tertentu yang dikeluarkan oleh Pembuat syariat, yaitu Allah untuk menyelesaikan suatu masalah.
Al-Quran adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, melalui Malaikat jibril dengan lafal dan maknanya, yang disampaikan kepada kita secara mutawir, yang menjadi mukjizat, serta yang aktivitas membacanya adalah ibadah.
Al-Quran dibuat sendiri oleh bangsa Arab adalah tidak benar. Alasannya hingga saat ini, mereka tidak mampu membuat yang sebanding dengan Al-Quran, padahal Al-Quran sendiri telah menantang mereka sebagai bangsa pemilik bahasa yang sangat fashih dan jelas.
Dalam hal ini, ada tiga kemungkinan asal-usul Al-Quran: (1) Berasal dari atau dibuat oleh bangsa Arab; (2) Berasal dari atau dibuat oleh Nabi Muhammad saw, karena dialah yang membawanya; (3) Berasal dari atau merupakan firman Allah SWT, selain itu tidak mungkin.
Al-Quran dibuat oleh Nabi Muhammad saw, juga tidak benar. Jika seluruh bangsa Arabtidak mampu membuat yang sebanding dengan Al-Quran, Nabi Muhammad saw juga pasti tidak mampu, karena beliau termasuk bagian dari mereka.
Sehingga kemungkinan terakhir yang benar, yakni Al-Quran merupakan firman Allah SWT yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw, sebagai pembawanya.
Etimologis berarti sunnah adalah thariq (jalan) atau manhaj (metode).
Ulama ahli hadis berarti sunnah adalah perkataan, perbuatan, taqrir (legalisasi), serta sifat akhlak dan anggota badan yang disandarkan kepada Rasulullah saw.
Ulama ushul fikih berarti sunnah adalah perkataan, perbuatan, dan legalisasi Rasulullah saw terhadap suatu perkataan atau perbuatan yang datang dari beliau.
Sunnah Mutawatirah berartisunnah yang secara berturut-turut diriwayatkan oleh sejumlah tabi’ at tabi’in (generasi pasca tabi’in) dari sejumlah tabi’in (generasi pasca sahabat) yang berasal dari penuturan sejumlah sahabat yang bersumber langsung dari sabda Nabi saw
Khabar al-Ahad berarti hadis Nabi saw yang diriwiyatkan oleh seorang atau beberapa orang kalangan tabi’ at-tabi’in dari seorang atau beberapa orang tabi’in yang berasal dari penuturan seorang atau beberapa orang sahabat yang bersumber dari sabda Rasulullah saw.

Ittiba’ Rasul berarti melaksanakan aktivitas persis seperti aktivitas Rasul saw. Yang dilakukan semata-mata karena beliau melaksanakannya, apakah yang mengandung tuntutan secara pasti atau tidak. Mengikuti Rasul dalam konteks ini hukumnya wajib.
Ijma sahaba berarti, kesepakatan mengenai hukum atas suatu peristiwa sebagai hukum syariat
Qiyas berartiupaya menyamakan hukum syariat satu kasu dengan kasus lain karena keduanya mempunyai persamaan illat (motif atau latar belakang berlakunya hukum tersebut

Dalil-dalil yang Diperselisihkan

Istihsan berarti dalil yang menimbulkan kesan tertentu dalam diri seorang mujtahid tetapi sulit baginya untuk mengungkapkannya.
Mashalih Mursalah berarti kemaslahatan yang tidak dinyatakan oleh nash syariat melainkan sekadar secar umum, yakni bahwa syariat pasti mengandung kemashlatan dan tidak mungkin mengandung kemadaratan.

Ijtihad dan Taklid

Ijtihad berarti usaha mengerahkan seluruh kemampuan dalam rangka mencari dugaan paling kuat dari hukum syariat sampai merasa tidak mampu lagi untuk memperoleh lebih dari apa yang diusahakan.
Mujtahid mutlak berarti mujtahid yang memiliki kemampuan untuk membahas dan menggali hukum serta membuat kaidah- kaidah ushul dalam berbagai permasalahan syariat Islam secara global
Mujtahid mazhab berarti menggali hukum mengenai berbagai kasus dari hukum-hukum umum yang telah ditetapkan berdasarkan petunjuk kaidah-kaidah dan metode ijtihad imam yang diikutinya
Mujtahid masalah berarti mujtahid yang mampu meneliti dengan benar suatu permasalahn tertentu, tetapi ia masih bertaklid kepada mujtahid lain dalam sejumlah masalah lain
Taklid berarti melaksanakan pendapat orang lain tanpa disertai argumentasi yang mengikat.

BAB 5
(Tantangan Penerapan Syariat Islam)

Faktor Internal

Faktor yang menyebabkan umat Islam jatuh dalam keterpurukan adalah lemahnya pemahaman manusia (umat Islam) terhadap ajaran islam yang benar. Kurangnya pemahaman Islam dikalangan umat mengakibatkan umat islam semakin jauh dari Islam meskipun hati mereka masih ada keinginan untuk memperjuangkan Islam.Keawaman (ketidaktahuan) mereka terhadap ajaran Islam mengakibatkan mereka mudah sekali menyerap ide-ide ataupun ideology kufur yang dilabeli Islam.Mereka tidak mampu lagi membedakan mana yang benar dan mana yang salah sesuai standardisasi Islam.

Faktor Eksternal

Upaya eksternal untuk menghambat penerapan syariat Islam oleh musuh-musuh Islam diwujudkan dalam bentuk penyebaran ide-ide kufur untuk memberangus keberadaan Islam ideologis dan memalingkan umat dari ajaran Islam yang sejati. Ide-ide yang menghambat penerapan Islam berikut ini :

Demokrasi
Demokrasi bertentangan dengan dengan prinsip Islam karena kedaulatan tertinggi harus berada di tangan Allah.

Pluralisme
Paham yang menyatakan bahwa kekuasaan negara harus diserahkan kepada berbagai golongan dan tidak dibenarkan dimonopoli oleh satu golongan.

Hak Asasi Manusia (HAM)
Pemikiran mengenai HAM berpangkal dari pandangan ideologi kapitalisme terhadapat tabiat manusia, hubungan individu dengan masyarakat, fakta masyarakat, dan tugas negara.

Menjawab Tantangan

Berbagai tantangan internal maupun eksternal sebetulnya dapat diselesaikan dengan cara memahamkan umat dengan ajaran Islam yang benar. Umat mesti dididik dengan ide-ide dan pemikiran Islam yang suci dan bersih dari ide-ide selain Islam. Umat juga harus diantarkan pada level berpikir yang tinggi, yakni yang dapat menjadikan umat mampu merasakan penderitaan manusia akibat penindasan sistem selain Islam, sekaligus menyadari bahwa Islam merupakan satu-satunya ideologi yang mampu mengentaskan seluruh masalah kehidupan.




Pilar Penerapan Syariat Islam

Ketakwaan individu, Islam telah mendorong setiap Muslim untuk selalu bertakwa kepada Allah SWT dengan cara menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhkan segala larangan-Nya.
Kontrol masyarakat, Islam telah mendorong masyarakat untuk melakukan koreksi baik terhadap individu rakyat, kelompok masyarakat, maupun penguasa bila terjadi tindakan pelanggaran hukum Allah ditengah-tengah mereka.
Peran dan fungsi negara dalam menerapkan hukum-hukum Islam, negara berperan sebagai pelaksana hukum sekaligus pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi atas siapapun yang melanggar aturan-aturan Islam.

PERTANYAAN
Sudut pandang mengenai akidah itu seperti apa ? dan keraguan ataupun kesamaran yang dimaksud itu apa ?
Bagaimana ketentuan-ketentuan islam dalam masalah hudud ?
Bagaimana hukumnya bagi wanita yang memakai pakaian yang menutup aurat tetapi sangat ketat sehingga lekuk tubuhnya terlihat ?
Sejauh mana batasan ulil amri mingkum yang tercantum dalam Al-Qur’an ?
Sejauh mana syariat islam dalam pelaksanaan hukum Qishas ? dan apa pengertiannya.


Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))

Comment if you like this paper.